BAB
III
ETIKA
KEBIDANAN
A. Konsep
Dasar Etika Kebidanan
B.
Panduan Etika Kebidanan
Panduan etika kebidanan
mengacu pada standar pelayanan kebidanan, yaitu :
a. Standar
pelayanan umum (2 standar)
b. Standar
pelayanan antenatal (6 standar)
c. Standar
pertolongan persalinan (4 standar)
d. Standar
pelayanan nifas (3 standar)
e. Standar
pennganan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9 standar). (Nurrobika dan Gita
Farelya, 2015)
C.
Kode Etik Profesi
1. Secara
umum
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di
masyarakat. Norma tersebut berisi
petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya
dan larangan yaitu tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat. (Purwoastuti,Endang
dan Elisabeth Siwi W. 2015)
2. Secara
khusus
Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode
etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam
mukadimah, tujuan dan bab. Secara Umum Kode Etik Tersebut Berisi 7 Bab Yaitu :
a.
Kewajiban bidan terhadap pasien dan masyarakat (6 butir)
1) Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedornan pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan pasien, menghormati
hak pasien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan pasien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3
butir)
1) Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap pasien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
2) Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan pasien.
c. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1) Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir)
1) Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2) Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1) Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2) Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA / KB,
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2) Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
g. Penutup
(1 butir)
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. (Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi
W. 2015)
D.
Nilai-Nilai Kode Etik Bidan
Ada
7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu :
1. Aesthetics
(keindahan), yaitu kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang
memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreativitas, imajinasi, sensitifitas
dan kepedulian.
2. Altruism
(mengutamakan orang lain), yaitu kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang
lain termasuk masalah keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan,
kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality
(kesetaraan), yaitu memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan
dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
4. Freedom (kebebasan),
yaitu memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan,
disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5. Human dignity
(martabat manusia), yaitu berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap
manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan,
pertimbangan dan pernghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6. Justice
(keadilan), yaitu menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk
objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7. Truth
(kebanaran), yaitu menerima kenyataan dan realita, termasuk akuntabilitas,
kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional. (Heryani,Reni. 2016)
E.
Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu, maka etika terdiri
atas berbagai macam jenis dan ragam, antara lain :
a. Etika
Deskriptif yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan
sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.(Ristica, O.D dan W.J.
2014)
b.
Etika Normatif, membahas dan mengkaji
ukuran baik buruk tindakan
manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
1)
Etika
Umum ; yang membahas berbagai hal yang
berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil
kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip
moral.(Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi W. 2015).
Contoh etika umum
yaitu : hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, hak dan
kewajiban, amoral dan imoral, moral dan agama.(Nurrobika dan Gita Farelya,
2015)
2)
Etika Khusus; terdiri dari etika sosial,
etika individu dan etika terapan.
a) Etika
sosial menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam
aktivitasnya.
b) Etika
Individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
c) Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi. (Heryani,Reni. 2016)
F.
Sumber Etika
1. Secara
umum
Pancasila
adalah sumber nilai, maka nilai dasar pancasila dapat dijadikan sebagai sumber
pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(Heryani, Reni. 2016)
2. Secara
khusus
Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila
dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada pasien :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Ikut
mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
2) Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing sebelum melakukan asuhan kebidanan
3) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjankan ibadah masing-masing jika antara perawat, bidan dan
dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
b) Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
1) Memberikan
pelananan yang adil tanpa membeda-bedakan.
2) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan
3) Merawat
pasien dengan penuh perasaan cinta
4) Membela
pasien pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien
5) Memberikan
informasi dengan jujur (sikap empati)
6) Meningkatkan
dan menerima ekspresi perasaan positif dan negatif.
c) Persatuan
Indonesia
1) Mengembangkan
kerja sama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
2) Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan
musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan
2) Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1) Mengembangkan
sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua
pasien
2) Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis
lainnya.(Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi W. 2015)
G.
Prinsip Etika dan Moralitas dalam Profesi Bidan dan
Pelayanan Kebidanan
1. Prinsip
etika profesi bidan dalam pelayanan kebidanan :
a. Menghargai
otonomi (prinsip autonomy), didasarkan pada keyakinan bahwa setiap individu
memiliki kemampuan berfikir logis dan membuat keputusan sendiri.(Eryati,Darwin. 2014)
b. Melakukan
tindakan yang benar (beneficence)
c. Mencegah
tindakan yang dapat merugikan (nonmal-eficience)
d. Memberlakukan
manusia dengan adil (prinsip justice)
e. Menjelaskan
dengan benar (prinsip veracity)
f.
Menghargai kehidupan manusia (avoiding killing)
g. Menjaga
kerahasiaan (prinsip videlity).(Heryani,Reni. 2016)
2. Moralitas
profesi bidan dalam pelayanan kebidanan
Moralitas dalam pelayanan
kebidanan memiliki fungsi :
a. Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan pasien.
b. Menjaga
kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan merugikan/membahayakan
orang lain.
c. Menjaga
privacy tiap individu.
d. Mengatur
manusia berbuat adil dan bijaksana sesuai profesinya.
e. Dapat
mengetahui tindakan dapat diterima dan apa alasannya.
f. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam
bertindak atau menganalisa masalah, dan memfasilitasi proses pemecahan masalah
etik.
g. Menghasilkan
tindakan yang benar dan informasi yang sebenarnya.
h. Mengatur
hal yang bersifat praktik, dan tata cara bergaul dengan tata tertib masyarakat
maupun organisasi profesi. (Ristica, O.D dan W.J. 2014)
H.
Aliran dalam Etika
1. Naturalisme
Yang
menjadi ukuran (kriteria) baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran
naturalisme, ialah perbuatan yang sesuai dengan fitrah (naluri) manusia itu
sendiri, baik mengenai fitrah lahir maupun fitrah bathin. Aliran ini menganggap
bahwa kebahagian adalah tujuan dari setiap manusia dan diperoleh dengan jalan
memenuhi panggilan natur manusia itu sendiri.
2. Hedonisme
Yang menjadi ukuran
bainya suatu perbuatan ialah perbuatan yang menimbulkan kenikmatan atau
kelezatan
3. Utilitarisme
Aliran
ini menilai baik buruknya sesuatu perbuatan atas dasar besar kecilnya manfaat
yang ditimbulkan bagi manusia.
4. Idealisme
Aliran
ini beranggapan bahwa pada dasarnya seseorang berbuat baik atas dasar kemaunnya
sendiri, dan itulah yang akan mendatangkan kebahagiaan.
5. Vitalismealiran
Aliran
ini berpendirian bahwa yang menjadi baik buruknya perbuatan manusia harus
diukur ada tidaknya daya hidup yang maksimun yang mengendalikan perbuatan itu.
6. Theologisme
Aliran
ini berpendapat bahwa yang menjadi ukuran baik buruknya perbuatan manusia,
didasarkan ata dasar ajaran Tuhan, apakah perbuatan itu diperintahkan atau
dilarang oleh_Nya. (Cecep Triwibowo, 2014)
I.
Aspek Legal Kebidanan (Kebijakan Pelayanan
Kebidanan, PP, Permenkes)
1. Aspek
legal kebidanan
Kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya adalah sah menurut
undang-undang.Tujuan dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan adalah
dijadikan suatu persyaratan untuk melaksanakan praktik bidan perorangan dalam
memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah
ditetapkan dalam perundang-undangan serta memberikan kejelasan batas-batas
kewenangannya dalam menjalankan praktik kebidanan. (Heryani,Reni. 2016)
2. Kebijakan
Pelayanan Kebidanan
Dasar
dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan
kebidanan antara lain :
a. Kepmenkes
Republik Indonesia
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
b. Standar
Pelayanan Kebidanan, 2001
c. Kepmenkes
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
d. UU Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
e. PP No.
32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
f. Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
g. UU No.
22/1999 tentang Otonomi daerah.
h. UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
i. UU tentang
aborsi, adopsi, bayi tabung, transplantasi.
j. KUHAP,dan
KUHP,1981.
k. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang
Persetujuan Tindakan Medik.
l. UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan
keluarga Berencana;
m. UU No. 10/1992 Tentang pengembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
n. UU No.23 /
2003 Tentang Penghapusan Kekerasan
Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.(Asmawati dan Sri
Rahayu Amri, 2011)
o. Peraturan
Pemerintah (PP)
Pada
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 mengenai pemberian ASI Eksklusif telah
disahkan, dan perlu diketahui pula bahwa ternyata menghalangi pemberian ASI
eksklusif tanpa indikasi medis dapat dihukum dengan hukuman pidana maksimal 1
tahun dan bisa didenda maksimal 100 juta. (Heryani,Reni. 2016)
p. Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes)
Berdasarkan
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, meliputi :
a. Bab
I Ketentuan Umum
b. Bab
II Perizinan
c. Bab
III Penyelenggaraan keprofesian
d. Bab
IV Praktik mandiri bidan
e. Bab
V Perizinan
f.
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
g. Bab
VII Ketentuan Peralihan
h. Bab
VIII Penutup
3. Relevansinya
antara Praktik Kebidanan Undang-Undang
Praktik Kedokteran
1. Dokter
a. Hak
dokter dalam menjalankan tugas profesinya di atur pada 50 Undang-undang Nomor
29 Tahun 2003 pasal 50
a. Kewajiban
dokter dalam melaksanakan tugasnya di atur pada Pasal 51 undang-undang Nomor 29
tahun 2009 . (Anonim. 2011)
2. Bidan
a. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya bidan memiliki hak yang diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan penyelenggaraan
praktik bidan.
b. Hak
bidan tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dalam menjalankan praktik
seorang bidan diatur pada Pasal 29 undang-undang No.28 tahun 2017. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 38 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 2017)
J.
Praktik Kebidanan yang berkaitan dengan Etika dan Hukum
Kesehatan
1. Kehamilan
Yang tidak diinginkan (Unwanted Pregnancy)
Abortus adalah berakhirnya kehamilan
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan batasan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. Abortus merupakan masalah kesehatan masyarakat
karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian. Berdasarkan perkiraan
BKKBN ada sekitar 2.000.000 kasus abortus yang terjadi setiap tahunnya di
Indonesia. Hal ini mengingat sampai saat ini abortus masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat (Noer RI.
2016)
Ada beberapa sebab terjadinya kehamilan yang tidak
diinginkan (unwanted pregnancy) sehingga ingin digugurkan yaitu :
a. Tidak
mengetahui bahwa perilaku seks yang dilakukan akan mengakibatkan kehamilan.
b. Tidak
menggunakan alat kontrasepsi.
c. Menggunakan
alat kontrasepsi tetapi gagal.
d. Hamil
akibat perkosaan.
e. Ada
cacat berat pada janin yang dikandungnya.
f. Kesehatan ibu yang tidak memungkinkan
baginya untuk meneruskan kehamilan (Indar. 2009)
Pasal
76 dalam UU 36/2009 dipertegas lagi bahwa Aborsi hanya dapat dilakukan:
a. Sebelum
kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir ,
kecuali dalam hal kedaruratan medis
b. Oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki
sertifikat yang ditetapkan oleh menteri
c. Dengan
persetujuan ibu hamil bersangkutan
d. Dengan
izin suami, kecuali korban perkosaan, dan
e. Penyedia
layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Pertolongan
Persalinan Patologis/Gawat darurat
Kegawat daruratan dalam obstetrik adalah keadaan yang
membutuhkan penangananan cepat dan adekuat untuk menyelamatkan ibu dan atau
janinnya. Kelompok kegawat daruratan ialah:
a. Hiperemesis
gravidarum
b. Perdarahan
hamil muda dan hamil tua
c. Distosia
1) Bahu
2) Kelainan
letak
a) Lintang
b) Sungsang
d. Perdarahan
post partum
1) Sekunder
2) Primer
(Manuaba, I.B.G. 2001)
3. Pelayanan
Kebidanan pada daerah terpencil dengan Faskes Kurang (Remote Area)
Salah satu prioritas reformasi kesehatan
adalah meningkatkan dan pemerataan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat di
daerah terpencil dan kepulauan dengan berbagai rencana aksinya. Terbentuknya
rencana aksi tersebut diharapkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar
semakin terpenuhi, sehingga masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan akan
terjamin kesehatannya. Kebijakan kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan
Kepulauan (DTPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan rencana
pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat. (Luti, I. dkk. 2012)
A. Masalah
Etika Dalam Pelayanan Medis
Tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan
fungsi utamanyaadalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya
dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik
yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan (Sadi Muhammad, 2017)
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian
cepat dalam segala bidang serta meningkatnya
pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan
masyarakat akan mutu pelayanan
kesehatan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi dalam mengembangkan
profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan
yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap tenaga medisakan tercermin dalam
setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam
merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu
pemahaman yang mendalam tentang
etika dan penerapannya
menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar
dalam memberikan asuhan
dimana nilai-nilai pasien
selalu menjadi pertimbangan dan
dihormati (Williams, 2006)
Namun
terkadang tenaga kesehatan berada dalam keadaan yang dilematis, membuat tenaga
medis berada dalam posisi yang serba salah, disisi lain seorang tenaga
kesehatan harus segera melakukan tindakan untuk menolong pasien namun di sisi
lain harus juga dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika melakukan suatu
tindakan medis tanpa persetujuan keluarga atau informed
concent.
B.
Masalah Etika
dalam Pelayanan Kebidanan.
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin
pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan
kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik
berdasarkan evidance based, dan harus
menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau
pelayanan kebidanan (Endang, Elisabeth, 2015).
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama diberbagai tempat, masalah
etika sering terjadi karena kurang pemahaman bidan tentang etika dalam
melakukan pelayanan kebidanan. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu
dengan ibu dan keluarganya (Puji, 2008).
Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik,
tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up
to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman issue
etik dalam pelayanan kebidanan. Dengan memahami peran sebagai bidan, akan
meningkatkan tanggung jawab profesionalnya kepada pasien atau klien.
Perlu
juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah isu
dimasyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang
dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.Isu adalah masalah pokok yang
berkembang dimasyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta
membutuhkan pembuktian.Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya
dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis dan
profesional (Purwoastuti
& Siwi, 2015).
Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan
sehari-hari adalah sebagai berikut:
a.
Persetujuan
dalam proses melahirkan.
b.
Memilih
atau mengambil keputusan dalam pesalinan.
c.
Kegagalan
dalam proses persalinan.
d.
Pelaksanaan
USG dalam kehamilan.
e.
Konsep normal pelayanan kebidanan.
f.
Bidan
dan pendidikan sex.
Etik
berhubungan erat dengan profesi,yaitu:
a. Pengambilan
keputusan dan penggunaan etik.
b.
Otonomi bidan dan kode etik prifesional.
c. Etik
dalam penelitian kebidanan.
d.
Penelitian tentang masalah kebidanan yang
sensitif.
Beberapa
contoh mengenai issue etik dalam pelayanan kebidanan, adalah berhubungan dangan
:
a.
Agama/kepercayaan.
b.
Hubungan dengan pasien.
c.
Hubungan dokter dengan bidan.
d.
Kebenaran.
e.
Pengambilan keputusan.
f.
Pengambilan data.
g.
Kematian.
h.
Kerahasiaan.
i.
Aborsi.
j.
AIDS
k.
In-Vitro Fertilization
(Puji, 2008).
C. Mekanisme Penyelesaian Masalah Etik dalam Pelayanan Kebidanan
1.
Langkah-langkah
dalam penyelesaian masalah dalam kebidanan
Langkah-langkah dalam penyelesaian masalah dalam
pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan
salah dalam
menyelesaikan suatu masalah (Heryani, 2016).
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus
mengingat akan tanggung jawab profesional, yaitu:
1) Tindakan selalu ditujukan
untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien
2) Menjamin bahwa tidak ada
tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian (omission),
disertai rasa tanggung jawab, memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau
klien (Puji,
2008).
2.
Pendekatan
penyelesaian masalah
Pendekatan
penyelesaian masalah etik
perlu dilakukan dengan cara yang bertahap dan berurutan. Langkah-langkah awal
bersifat kualitatif dan umum, dan langkah-langkah berikutnya lebih bersifat
kuantitatif dan spesifik
Langkah-langkah
penyelesaian masalah adalah :
1) Identifikasi masalah
terlebih dahulu apa sebenarnya esensi dari masalah tersebut , agar langkah
berikutnya tepat.
2) Sintesis,
tahap proses kreatif dimana bagian-bagian masalah yang terpecah dibentuk
menjadi kesatuan yang menyeluruh, disi kreatifitas sangat penting.
3) Analisis,
tahap dimana kesatuan itu dipecah kembali menjadi bagian-bagiannya.
4) Aplikasi,
proses dimana informasi yang cocok dan akurat
diidentifikasi untuk penerapan pada permasalahan yang hendak dipecahkan.
5) Komprehensif,
tahap dimana teori yang sesuai dan data yang berhasil dikumpulkan disatukan
dalam sebuah rumus komprehensif yang digunakan untuk menyelesaikan masalah(Heryani,
2016).
D. Pendekatan Etik dalam Pengambilan Keputusan
1.
Lima hal pokok dalam
pengambilan keputusan
1)
Intuisi, berdasarkan
perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2) Pengalaman, mewarnai pengetahuan praktis,
seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan
terhadap suatu kasus.
3)
Fakta, keputusan lebih rill, valid dan baik.
4)
Wewenang, lebih bersifat rutinitas.
5)
Rasional, keputusan bersifat objektif,
transparan, konsisten
(Wello, 2011).
2.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pengambilan keputusan:
1)
Posisi atau kedudukan.
2)
Masalah:terstruktur, tidak terstruktur,
rutin,insidental.
3)
Situasi: faktor konstan, faktor tidak
konstan.
4)
Kondisi, faktor-faktor yang menentukan
daya gerak
5)
Tujuan, antara atau objektif.
3.
Kerangka pengambilan
keputusan dalam asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Bidan harus mempunyai
responsbility dan accountability.
2)
Bidan harus menghargai wanita sebagai
individu dan melayani dengan rasa hormat.
3) Pusat perhatian pelayanan bidan adalah
kesehatan dan keselamatan ibu (safety and
wellbeing mother)
4) Bidan berusaha menyongkong pemahaman ibu
tentang kesejahtraan dan menyatakan pilihanya situasi yang aman.
5) Sumber proses pengambilan keputusan dalam
kebidanan adalah:knowledge, ajaran
instrinsik, kemampuan berpikir kritis, kemampuan membuat keputusan klinis yang
logis( Riyadi&
Lidia, 2016)
REFERENSI
Anonim. 2011. Tenaga Kesehatan yang Berhubungan Langsung
dengan Pasien di Rumah Sakit.
Asmawati dan Sri Rahayu Amri. 2011. Etika Profesi dan
Hukum Kesehatan. Pustaka Refleksi: Makassar.
Triwibowo, Cecep. 2014. Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha
Medika; Yogyakarta.
Eryati,Darwin. 2014.Etika Profesi Kesehatan. CV Budi Utama:
Yogyakarta.
Heryani,Reni. 2016.Buku
AjarEtikolegal dalam Praktek Kebidanan. TIM: Jakarta
Manuaba, I.B.G. 2001. Kapita Selekta Penatalaksanaan Rutin
Obstetri Ginekologi dan Keluarga Berencana. EGC : Jakarta
Noer RI. 2016. Karakteristik Ibu pada Penderita Abortus dan Tidak
Abortus di RS Dr. M. Djamil Padang Tahun 2011-2012. Jurnal
Kesehatan Andalas.
2016; 5(3).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 2017
Nurrobikha dan Gita Farelya. 2015. Etikolegal dalam
PelayananKebidanan. CV Budi Utama: Jakarta.
Purwoastuti,Endang.
2015.Etikolegal dalam Praktik Kebidanan.
Pustaka Baru: Yogyakarta
Ristica, O. D. dan W. J. 2014. Prinsip Etika dan Moralitas
dalam Pelayanan Kebidanan. CV Budi Utama: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar