Jumat, 17 Agustus 2018

ETIKA KEBIDANAN

BAB III
ETIKA KEBIDANAN

A.      Konsep Dasar Etika Kebidanan

B.     Panduan Etika Kebidanan

Panduan etika kebidanan mengacu pada standar pelayanan kebidanan, yaitu :
a.       Standar pelayanan umum (2 standar)
b.      Standar pelayanan antenatal (6 standar)
c.       Standar pertolongan persalinan (4 standar)
d.      Standar pelayanan nifas (3 standar)
e.       Standar pennganan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9 standar). (Nurrobika dan Gita Farelya, 2015)

C.     Kode Etik Profesi

1.      Secara umum
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat.  Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan yaitu tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat. (Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi W. 2015)
2.      Secara khusus
Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab. Secara Umum Kode Etik Tersebut Berisi 7 Bab Yaitu :
a. Kewajiban bidan terhadap pasien dan masyarakat (6 butir)
1)  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)  Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedornan pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
4)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan pasien, menghormati hak pasien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan pasien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)  Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap pasien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat.
2)  Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan pasien.
c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)  Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1)  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)  Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)  Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)  Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)  Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f.     Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA / KB, kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)  Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
g.    Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. (Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi W. 2015)

D.    Nilai-Nilai Kode Etik Bidan

Ada 7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu :
1.  Aesthetics (keindahan), yaitu kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreativitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.    Altruism (mengutamakan orang lain), yaitu kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk masalah keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.
3.  Equality (kesetaraan), yaitu memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
4.    Freedom (kebebasan), yaitu memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5.  Human dignity (martabat manusia), yaitu berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan pernghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6.  Justice (keadilan), yaitu menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7.  Truth (kebanaran), yaitu menerima kenyataan dan realita, termasuk akuntabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional. (Heryani,Reni. 2016)

E.     Sistematika Etika 

Sebagai suatu ilmu, maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragam, antara lain :
a.    Etika Deskriptif yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.(Ristica, O.D dan W.J. 2014)
b.    Etika Normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
1)    Etika Umum ; yang membahas  berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.(Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi W. 2015).
Contoh etika umum yaitu : hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, hak dan kewajiban, amoral dan imoral, moral dan agama.(Nurrobika dan Gita Farelya, 2015)
2)    Etika Khusus; terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
a)    Etika sosial menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya.
b)    Etika Individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
c)    Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi. (Heryani,Reni. 2016)

F.      Sumber Etika       

1.      Secara umum
Pancasila adalah sumber nilai, maka nilai dasar pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Heryani, Reni. 2016)
2.      Secara khusus
Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada pasien :
a)     Ketuhanan Yang Maha Esa
1)      Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
2)      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum melakukan asuhan kebidanan
3)      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjankan ibadah  masing-masing jika antara perawat, bidan dan dokter berbeda keyakinan  dengan pasien.
b)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
1)      Memberikan pelananan yang adil tanpa membeda-bedakan.
2)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
3)      Merawat pasien dengan penuh perasaan cinta
4)      Membela pasien pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien
5)      Memberikan informasi dengan jujur (sikap empati)
6)      Meningkatkan dan menerima ekspresi perasaan positif dan negatif.
c)      Persatuan Indonesia
1)    Mengembangkan kerja sama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
2)    Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi
d)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1)    Mengutamakan musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan
2)    Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1)    Mengembangkan sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien
2)    Perawatan pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.(Purwoastuti,Endang dan Elisabeth Siwi W. 2015)

G.    Prinsip Etika dan Moralitas dalam Profesi Bidan dan Pelayanan Kebidanan

1.      Prinsip etika profesi bidan dalam pelayanan kebidanan :
a.  Menghargai otonomi (prinsip autonomy), didasarkan pada keyakinan bahwa setiap individu memiliki kemampuan berfikir logis dan membuat keputusan sendiri.(Eryati,Darwin. 2014)
b.      Melakukan tindakan yang benar (beneficence)
c.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan (nonmal-eficience)
d.      Memberlakukan manusia dengan adil (prinsip justice)
e.       Menjelaskan dengan benar (prinsip veracity)
f.        Menghargai kehidupan manusia (avoiding killing)
g.      Menjaga kerahasiaan (prinsip videlity).(Heryani,Reni. 2016)
2.      Moralitas profesi bidan dalam pelayanan kebidanan
Moralitas dalam pelayanan kebidanan memiliki fungsi :
a.       Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan pasien.
b. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan merugikan/membahayakan orang lain.
c.       Menjaga privacy tiap individu.
d.      Mengatur manusia berbuat adil dan bijaksana sesuai profesinya.
e.       Dapat mengetahui tindakan dapat diterima dan apa alasannya.
f.  Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau menganalisa masalah, dan memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
g.      Menghasilkan tindakan yang benar dan informasi yang sebenarnya.
h.    Mengatur hal yang bersifat praktik, dan tata cara bergaul dengan tata tertib masyarakat maupun organisasi profesi. (Ristica, O.D dan W.J. 2014)

H.    Aliran dalam Etika

1.      Naturalisme
Yang menjadi ukuran (kriteria) baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran naturalisme, ialah perbuatan yang sesuai dengan fitrah (naluri) manusia itu sendiri, baik mengenai fitrah lahir maupun fitrah bathin. Aliran ini menganggap bahwa kebahagian adalah tujuan dari setiap manusia dan diperoleh dengan jalan memenuhi panggilan natur manusia itu sendiri.
2.      Hedonisme
Yang menjadi ukuran bainya suatu perbuatan ialah perbuatan yang menimbulkan kenikmatan atau kelezatan
3.      Utilitarisme
Aliran ini menilai baik buruknya sesuatu perbuatan atas dasar besar kecilnya manfaat yang ditimbulkan bagi manusia. 
4.      Idealisme
Aliran ini beranggapan bahwa pada dasarnya seseorang berbuat baik atas dasar kemaunnya sendiri, dan itulah yang akan mendatangkan kebahagiaan.
5.      Vitalismealiran
Aliran ini berpendirian bahwa yang menjadi baik buruknya perbuatan manusia harus diukur ada tidaknya daya hidup yang maksimun yang mengendalikan perbuatan itu.
6.      Theologisme
Aliran ini berpendapat bahwa yang menjadi ukuran baik buruknya perbuatan manusia, didasarkan ata dasar ajaran Tuhan, apakah perbuatan itu diperintahkan atau dilarang oleh_Nya. (Cecep Triwibowo, 2014)
I.        Aspek Legal Kebidanan (Kebijakan Pelayanan Kebidanan, PP, Permenkes)
1.      Aspek legal kebidanan
           Kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya adalah sah menurut undang-undang.Tujuan dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan adalah dijadikan suatu persyaratan untuk melaksanakan praktik bidan perorangan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan serta memberikan kejelasan batas-batas kewenangannya dalam menjalankan praktik kebidanan. (Heryani,Reni. 2016)
2.      Kebijakan Pelayanan Kebidanan
Dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain :
a.  Kepmenkes Republik Indonesia  900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
b.  Standar Pelayanan Kebidanan, 2001
c.   Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
d.  UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
e.  PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
f.    Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
g.  UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah.
h.  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
i.    UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, transplantasi.
j.    KUHAP,dan KUHP,1981.
k.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
l.     UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan keluarga Berencana;
m.  UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
n.  UU No.23 / 2003 Tentang  Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.(Asmawati dan Sri Rahayu Amri, 2011)
o.  Peraturan Pemerintah  (PP)
Pada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 mengenai pemberian ASI Eksklusif telah disahkan, dan perlu diketahui pula bahwa ternyata menghalangi pemberian ASI eksklusif tanpa indikasi medis dapat dihukum dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun dan bisa didenda maksimal 100 juta. (Heryani,Reni. 2016)
p.  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, meliputi :
a.       Bab I Ketentuan Umum
b.      Bab II Perizinan
c.       Bab III Penyelenggaraan keprofesian
d.      Bab IV Praktik mandiri bidan
e.       Bab V Perizinan
f.        Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
g.      Bab VII Ketentuan Peralihan
h.      Bab VIII Penutup
3.      Relevansinya  antara Praktik Kebidanan Undang-Undang Praktik Kedokteran
1.   Dokter
a. Hak dokter dalam menjalankan tugas profesinya di atur pada 50 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 pasal 50
a.  Kewajiban dokter dalam melaksanakan tugasnya di atur pada Pasal 51 undang-undang Nomor 29 tahun 2009 . (Anonim. 2011)
2.   Bidan
a.    Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bidan memiliki  hak yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
b.      Hak bidan tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dalam menjalankan praktik seorang bidan diatur pada Pasal 29 undang-undang No.28 tahun 2017. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 2017)

J.       Praktik Kebidanan yang berkaitan dengan Etika dan Hukum Kesehatan

1.      Kehamilan Yang tidak diinginkan (Unwanted Pregnancy)
Abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan batasan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Abortus merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian. Berdasarkan perkiraan BKKBN ada sekitar 2.000.000 kasus abortus yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Hal ini mengingat sampai saat ini abortus masih merupakan  masalah kontroversial di masyarakat (Noer RI. 2016)
Ada beberapa sebab terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy) sehingga ingin digugurkan yaitu :
a.   Tidak mengetahui bahwa perilaku seks yang dilakukan akan mengakibatkan kehamilan.
b.    Tidak menggunakan alat kontrasepsi.
c.     Menggunakan alat kontrasepsi tetapi gagal.
d.      Hamil akibat perkosaan.
e.       Ada cacat berat pada janin yang dikandungnya.
f.    Kesehatan ibu yang tidak memungkinkan baginya untuk meneruskan kehamilan (Indar. 2009)
Pasal 76 dalam UU 36/2009 dipertegas lagi bahwa Aborsi hanya dapat dilakukan:
a.    Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir , kecuali dalam hal kedaruratan medis
b. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri
c.       Dengan persetujuan ibu hamil bersangkutan
d.      Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan, dan
e.       Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
2.      Pertolongan Persalinan Patologis/Gawat darurat
Kegawat daruratan dalam obstetrik adalah keadaan yang membutuhkan penangananan cepat dan adekuat untuk menyelamatkan ibu dan atau janinnya. Kelompok kegawat daruratan ialah:
a.       Hiperemesis gravidarum
b.      Perdarahan hamil muda dan hamil tua
c.       Distosia
1)      Bahu
2)      Kelainan letak
a)      Lintang
b)      Sungsang
d.      Perdarahan post partum
1)      Sekunder
2)      Primer
(Manuaba, I.B.G. 2001)
3.      Pelayanan Kebidanan pada daerah terpencil dengan Faskes Kurang (Remote Area)
Salah satu prioritas reformasi kesehatan adalah meningkatkan dan pemerataan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan dengan berbagai rencana aksinya. Terbentuknya rencana aksi tersebut diharapkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar semakin terpenuhi, sehingga masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan akan terjamin kesehatannya. Kebijakan kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan rencana pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat. (Luti, I. dkk. 2012)

A.    Masalah Etika Dalam Pelayanan Medis

Tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanyaadalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan (Sadi Muhammad, 2017)
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang  serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan  mutu pelayanan kesehatan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi  memerlukan  landasan komitmen yang kuat  dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap tenaga medisakan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu  pemahaman  yang mendalam tentang etika dan penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar  dalam memberikan  asuhan dimana  nilai-nilai pasien  selalu  menjadi pertimbangan  dan  dihormati (Williams, 2006)
Namun terkadang tenaga kesehatan berada dalam keadaan yang dilematis, membuat tenaga medis berada dalam posisi yang serba salah, disisi lain seorang tenaga kesehatan harus segera melakukan tindakan untuk menolong pasien namun di sisi lain harus juga dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika melakukan suatu tindakan medis tanpa persetujuan keluarga atau informed concent.

B.     Masalah Etika dalam Pelayanan Kebidanan.

Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidance based, dan harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan kebidanan (Endang, Elisabeth, 2015).
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama diberbagai tempat, masalah etika sering terjadi karena kurang pemahaman bidan tentang etika dalam melakukan pelayanan kebidanan. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya (Puji, 2008).
Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik, tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman issue etik dalam pelayanan kebidanan. Dengan memahami peran sebagai bidan, akan meningkatkan tanggung jawab profesionalnya kepada pasien atau klien.
Perlu juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah isu dimasyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.Isu adalah masalah pokok yang berkembang dimasyarakat atau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian.Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis dan profesional (Purwoastuti & Siwi, 2015).
Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
a.       Persetujuan dalam proses melahirkan.
b.       Memilih atau mengambil keputusan dalam pesalinan.
c.       Kegagalan dalam proses persalinan.
d.       Pelaksanaan USG dalam kehamilan.
e.       Konsep normal pelayanan kebidanan.
f.        Bidan dan pendidikan sex.
Etik berhubungan erat dengan profesi,yaitu:
a.       Pengambilan keputusan dan penggunaan etik.
b.      Otonomi bidan dan kode etik prifesional.
c.       Etik dalam penelitian kebidanan.
d.      Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Beberapa contoh mengenai issue etik dalam pelayanan kebidanan, adalah berhubungan dangan :
a. Agama/kepercayaan.
b. Hubungan dengan pasien.
c. Hubungan dokter dengan bidan.
d. Kebenaran.
e. Pengambilan keputusan.
f. Pengambilan data.
g. Kematian.
h. Kerahasiaan.
i. Aborsi.
j. AIDS
k. In-Vitro Fertilization (Puji, 2008).

C.     Mekanisme Penyelesaian Masalah Etik dalam Pelayanan Kebidanan

1.       Langkah-langkah dalam penyelesaian masalah dalam kebidanan
Langkah-langkah dalam penyelesaian masalah dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam menyelesaikan suatu masalah (Heryani, 2016).
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional, yaitu:
1)    Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien
2)  Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian (omission), disertai rasa tanggung jawab, memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien (Puji, 2008).
2.       Pendekatan penyelesaian masalah
Pendekatan penyelesaian masalah etik perlu dilakukan dengan cara yang bertahap dan berurutan. Langkah-langkah awal bersifat kualitatif dan umum, dan langkah-langkah berikutnya lebih bersifat kuantitatif dan spesifik
Langkah-langkah penyelesaian masalah adalah :
1)    Identifikasi masalah terlebih dahulu apa sebenarnya esensi dari masalah tersebut , agar langkah berikutnya tepat.
2)   Sintesis, tahap proses kreatif dimana bagian-bagian masalah yang terpecah dibentuk menjadi kesatuan yang menyeluruh, disi kreatifitas sangat penting.
3)       Analisis, tahap dimana kesatuan itu dipecah kembali menjadi bagian-bagiannya.
4)       Aplikasi, proses dimana informasi yang cocok dan akurat  diidentifikasi untuk penerapan pada permasalahan yang hendak dipecahkan.
5)  Komprehensif, tahap dimana teori yang sesuai dan data yang berhasil dikumpulkan disatukan dalam sebuah rumus komprehensif yang digunakan untuk menyelesaikan masalah(Heryani, 2016).

D.    Pendekatan Etik dalam Pengambilan Keputusan

1.       Lima hal pokok dalam pengambilan keputusan
1)         Intuisi, berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2)     Pengalaman, mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3)        Fakta, keputusan lebih rill, valid dan baik.
4)        Wewenang, lebih bersifat rutinitas.
5)        Rasional, keputusan bersifat objektif, transparan, konsisten (Wello, 2011).
2.       Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan:
1)         Posisi atau kedudukan.
2)        Masalah:terstruktur, tidak terstruktur, rutin,insidental.
3)        Situasi: faktor konstan, faktor tidak konstan.
4)        Kondisi, faktor-faktor yang menentukan daya gerak
5)        Tujuan, antara atau objektif.
3.       Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)         Bidan harus mempunyai responsbility dan accountability.
2)        Bidan harus menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat.
3)   Pusat perhatian pelayanan bidan adalah kesehatan dan keselamatan ibu (safety and wellbeing mother)
4)  Bidan berusaha menyongkong pemahaman ibu tentang kesejahtraan dan menyatakan pilihanya situasi yang aman.
5) Sumber proses pengambilan keputusan dalam kebidanan adalah:knowledge, ajaran instrinsik, kemampuan berpikir kritis, kemampuan membuat keputusan klinis yang logis( Riyadi& Lidia, 2016)


REFERENSI
Anonim. 2011. Tenaga Kesehatan yang Berhubungan Langsung dengan Pasien di Rumah Sakit.

Asmawati dan Sri Rahayu Amri. 2011. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Pustaka Refleksi: Makassar.

Triwibowo, Cecep. 2014. Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika; Yogyakarta.


Eryati,Darwin. 2014.Etika Profesi Kesehatan. CV Budi Utama: Yogyakarta.

Heryani,Reni. 2016.Buku AjarEtikolegal dalam Praktek Kebidanan. TIM: Jakarta

Manuaba, I.B.G. 2001. Kapita Selekta Penatalaksanaan Rutin Obstetri Ginekologi dan Keluarga Berencana. EGC : Jakarta

Noer RI. 2016. Karakteristik Ibu pada Penderita Abortus dan Tidak Abortus di RS Dr. M. Djamil Padang Tahun 2011-2012. Jurnal Kesehatan Andalas. 2016; 5(3).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 2017

Nurrobikha dan Gita Farelya. 2015. Etikolegal dalam PelayananKebidanan. CV Budi Utama: Jakarta.

Purwoastuti,Endang. 2015.Etikolegal dalam Praktik Kebidanan. Pustaka Baru: Yogyakarta


Ristica, O. D. dan W. J. 2014. Prinsip Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan. CV Budi Utama: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN : BAB III ETIKA KEBIDANAN A.       Konsep Dasar Etika Kebidanan B.      Panduan Etika Kebidanan ...