Jumat, 17 Agustus 2018

MAKALAH BIOETIK DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

BAB I
KONSEP DASAR BIOETIK

A.    Konsep dasar bio-etika dan profesionalisme
1.      Bio-Etika
Secara harafiah, istilah bioetika berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios (hidup) dan ethike (apa yang seharusnya dilakukan manusia). Istialah itu sendiri diartikan sebagai kajian etika mengenai isu sosial dan moral yang muncul akibat aplikasi bioteknologi dan medis.
Bioetika merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang mencul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik hukum dan theology.
Pada artian yang lebih sempit, bioetika merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Sedangkan menurut artian yang lebih luas, bioetika mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain peningkatan mutu genetik, etika lingkunganan pemberian pelayanan kesehatan.
Bioetika muncul sebagai respon atas semakin berkembangnya ilmu dan teknologi hayati terutama di bidang medis yang berhubungan erat dan/atau menjadikan manusia sebagai objeknya. Jadi dapat disimpulkan bahwa bioetika lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, serta aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan ( Heryani, R, 2013).
2.      Profesionalisme
Istilah profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis sekertaris dan sebagainya.
Ada perbedaan antara profesi dan pekerjaan: profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri sendiri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh etika profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama profesi tersebut. Sementara pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana pekerjaan tersebut tidak memiliki etika (Suseno, T,2010).
Seorang pekerja professional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja professional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (mis: menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sifat yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya (Purwoastuti, E,2017).
Seorang profesional wajib mengembangkan profesionalismenya. Pengembangan profesionalisme dapat dicapai melalui kewajiban belajar (menguasai lebih banyak pengetahuan teknis) dan bukan melalui interaksi dengan klien. Didalam bukunya, Moore mengabaikan kemungkinan seorang profesional juga belajar melalui kliennya. (Moore, Wilbert E, The Professions: Roles and Rules, New York;Russel Sage Foundation, 1970)
B.     Kebidanan Sebagai Profesi
1.      Bidan Suatu Profesi
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya).
Menurut Brandeis yang dikutip oleh A. Pattern Jr., untuk dapat disebut sebagai profesi, pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa :
1.      Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character)
2.      Diabdikan untuk kepentingan orang lain
3.      Keberhasilan tersebut bukan berdasar pada keuntungan financial
4.      Keberhasilan tersebut antara lain menetukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan
5.      Ditentukan adanya standar kualifikasi profesi (Diah Arimbi, 2014)
Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradabadan umat manusia.Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan.Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
2.      Peran Bidan
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
3.      Fungsi Bidan
Berdasarkan peran bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik serta peneliti, dari peran tersebut bidan memiliki fungsi sesuai perannya.
4.      Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.Seorang Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya
5.      Tugas Bidan
Berdasarkan penjelasan mengenai asuhan/ pelayanan kebidanan, sebagai seorang bidan sudah pasti memiliki tugas, seperti member bimbingan, asuhan, dan nasihat kepada remaja (sebagai calon ibu), ibu hamil dengan resiko tinggi, ibu melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui, serta ibu dalam masa klimakterium dan menopause.
6.      Kompetensi Bidan
Seorang bidan harus memiliki kompetensi bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan. (Drs. Surajiyo, 2014)
Kompetensi adalah  kemampuan seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik dan pekerjaan profesinya. (Cecep Triwibowo, 2014).
Untuk mengetehui kompetensi seorang bidan, bekerja sama antara pihak institusi dengan badan penyelenggara uji kompetensi dilaksanakanlah uji kompetensi sebanyak 3 kali dalam kurung waktu setahun. Uji kompetensi sendiri adalah ujian yang dilaksanakan di akhir masa pendidikan tenaga kesehatan, sebelum melaksanakan sumpah profesi untuk menilai pencapaian kompetensi berdasarkan standar kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat kompetensi. (Buku Pedoman uji Kompetensi Kementrian Kesehatan RI, 2011)
C.     Konsep dasar bio-etika profesionalisme bidan
1.      Pengertian etika, moral, hukum
a.       Etika
Istilah etika yang kita gunakan sehari-hari pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral yaitu “ mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan “kurun waktu tertentu” karena etik moral akan berubah dengan lewatnya waktu.
Dalam kamus Bahasa Indonesia, dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (ahlak). (Diah Arimbi, 2014)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai berikut:
1)      Menurut bahasa Yunani yaitu ethos (jamaknya;  et etha), yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”.
2)      Menurut bahasa Inggris berasal dari Eithis, yaitu tingkah laku/perilaku manusia baik dimana tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya (Heryani, R, 2013).
Menurut para ahli:
1)      Menurut Martin (1993), etika didefenisikan sebagai “the discipline which can as the performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau index capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak dipersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak (Purwoastuti,E,2017)
2)      Menurut K. Bartens dirumuskan sebagai berikut:
a)      Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b)      Etika berarti kumpulan asas atau moral, yang dimaksud disini adalah kode etik
c)      Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk
Etika adalah masalah sifat pribadi yang meliputi apa yang kita sebut “menjadi orang baik”, tetapi juga merupakan masalah sifat keseluruhan segenap masyarakat yang tepatnya di sebut “ethos”nya. (Diah Arimbi, 2014)
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika diartikan “Sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup menusia khususnya perbuatan manusia yang didorong kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”(Heryani, R, 2013).
b.      Moral
Istilah moral berasal dari bahasa Latin (mos- bentuk tunggal, mores-  bentuk jamak) yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dlam arti yang sama, termasuk bahasa Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) “ajaran tertentu” baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan akhlak, budi pekerti, susila dsb. 2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemanagat, bergairah dan disiplim, dsb : isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana teruangkap dalam perbuatan. 3) ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik (Heryani, R, 2016).
Menurut Ensiklopedia pendidikan Soeganda Poerbacaraka, moral merupakan suatu istilah uantuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah (Purwoastuti, E, 2017).
Moral; yang mengatur hubungan dengan sesama, tetapi berlainan jenis dan atau yang menyangkut kehormatan tiap pribadi. (Diah Arimbi, 2014)
Jadi dapat disimpulkan bahwa moral adalah mengenai apa yang sinilai seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagi moral yang ditunjukkan kepada profesi (Heryani,R, 2013).
c.       Hukum
Secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Beberapa defenisi hukum yang dikemukakan oleh para pakar hukum adalah:
1)      H.J. Hamker  : hukum merupakan seperangkat aturan yang menunjuk kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan pihak lain di dalam masyarakat
2)      Kantorowich : hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan
3)      Holmes                      : Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan
4)      Jihn Locke                : sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
5)      Emmanuel Kant        : hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan (Asmawati, 2011 )
Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata cara pergaulan kehidupan masyarakat (subjek hukum) dan adanya sanksi bagi pelanggarnya, serta ditetapkan atau diakui oleh otoritas tertinggi (Heryani, R,2016).
2.      Kegunaan etika
Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
1)      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2)      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
3)      Menjaga privacy setiap individu.
4)      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
5)      Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6)      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7)      Menghasilkan tindakan yang benar
8)      Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9)      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10)  Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11)  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12)  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13)  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14)  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi (Suseno, T,2010).
3.      Macam-macam etika
Dalam membahas etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak  yang lainnya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika, sebagai berikut:
a.       Etika deskriptif, yakni etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b.      Etika  normatif, yakni etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan  apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Etika normatif dikelompokakn menjadi:
1)      Etika umum; yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
2)      Etika khusus; terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
a)      Etika sosial menekan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktifitasnya
b)      Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
c)      Etika terapan adalh etika yang diterapkan pada profesi.
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No.VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa.Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan (Purwoastuti, E, 2017).
4.      Teori Etika
Penilaian baik buruk dan benar-salah dari sisi moral tersebut menggunakan pendekatan teori etika. Ada dua macam teori etika yang dikenal luas pada aspek kesehatan.
a.       Teori etika klasik
1)      Teleologi
Teleologi diambil dari bahasa Yunan teleos yang berarti tujuan. Teori ini menjelaskan bahwa benar burukya suatu tindakan tergantung dari akibat yang ditimbulkan. Suatu perbuatan dianggap baik apabila perilaku tersebut mempunyai akibat yang baik, begitu pun sebaliknya. Misalnya, memukul orang lain adalah salah namun jika pemukulan itu dilakukan atas dasar pembelaan diri atau melindungi diri maka perbuatan tersebut dapat dibenarkan. Teori ini melahirkan pandangan egoisme etis dan utilitarianisme.
2)      Deontologi
Pandangan ini dipelopori oleh Immanuel Kant, diaman perbuatan secara moral dianggap baik dan benar jika dilandasi dengan niat baik. Jadi hasilnya, bukanlah tujuan utama, karena perbuatan baik seperti apa : jika dilandasi dengan niat yang tidak baik tidak dapat dibenarkan secara moral.
Contohnya, seseorang melakukan pekerjaan yang sangat baik danprofesional namun tidak dilandasi dengan keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur oleh promosi jabatan tertenu. Perbuatan ini menurut deontologi tidak dapat dibenarkan.
Kelemahan teori ini adalah betapa sulitnya mengukur dan menetapkan parameter terhadap tindakan berdasar niat baik seseorang. Apalagi dalam kondisi kegawatdaruratan dan tekanan tertentu. Segala aspek politik dan sosial bisa jadi menjadi faktor penentu suatu keputusan tanpa melihat manusia sebagai individu. Teori ini melahirkan apa yang sering di sebut dengan etika situasi dan dan deontologis peraturan.
b.      Teori etika komtemporer
Kehadiran etika kontemporer adalah akibat dari kenyataan, bahwa sebenarnya teori kewajiban  dan teori etika utilitarisme yang memecahkan secara praktis dilema etik pelayanan. Kedua teori itu memberikan seperangkat pedoman tentang bagaiman orang harus berbuat, yaitu dari pendekatan a priori dengan melakukan kewajiban dengan baik, atau lawannya dari pendekatan a posteriori dengan melihat hasil perbuatan itu. Olek karena itu, semua teori dianggap tidak efektif untuk diterapkan pada praktik pelayanan kesehatan. Lalu, orang mulai mencari pendekatan alternatif; bukan pada perbuatan, melaikan pertama-tama pada diri manusia pelakunya sendiri.

c.       Teori budi pekerti luhur
            Akar teori ini untuk sebagian juga dapat ditelusuri pada pikiran-pikiran Aristoteles. Pada dasarnya, teori ini mengatakan setiap orang harusnya hidup secara luhu dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial dan kehidupan profesi. Ini tentu lebih-lebih berlaku bagi seorang dokter, bidan dan perawat. Keluhuran budi terungkap dalam sifat-sifat (karakter) seseorang yang selalu hidup sesuai dengan norma-norma moral, dan selalu menyeimbangkan niat-niat baik dengan perbuatan-perbuatan yang adil. Sifat-sifat luhur lain adalah dapat dipercaya, jujur, bijaksana, sabar, berhati-hati, berani, dan bertanggungjawab.

d.      Teori etika mengasuh
               Para pemuka filsuf yang terdahulu mayoritas dikuasai oleh laki-laki, jika kita melihat dari nama teori ini sepertinya tidak jauh dari kehidupan seorang perempuan karena pemuka teori etika mengasuh adalah Carrol Cilligan, filsuf perempuan yang pertama yang masuk dalam dunia etika teoritis yang berabad-abad dikuasai oleh laki-laki.
          Dasar teori ini adalah profesi dokter (dan profesi pelayanan kesehatan yang lain) berwujud interaksi antara pemberi asuhan dengan manusia lain sebagai penerima asuhan itu. Seorang pemberi asuhan, dismaping harus berpekerti luhur juga seharusnya bersifat hangat, dekat, mengasihani, bersimpati, dan ramah terhadap pasien. Dalam banyak hal, interaksi ini dapat disamakan dengan kedekatan antara seorang ibu dengan bayi yang diasuhnya.
e.       
    Teori penalaran praktis
           Pemuka teori ini adalah pakar-pakar komtemporer Jonsen, Toulmin, dll. Mereka berangkat dari sanggahan bahwa dilema moral dalam pelayanan kesehatan dapat diatasi dengan teori-teori klasik. Oleh karena itu, pendekatan mereka dalam, pemecahan masalah etik adalah pendekatan dengan penalaran praktis, yaitu dengan :
1)      Pada tiap kasusu klinik memperhitungkan hal-hal khusus yang relevan dengan pasien: indikasi medis, manfaat medis, preferensi pasien secara individual dari alternatif tindakan yang disarankan dokter, mutu hidup pasien terkait dengan kalainan yang dihadapinya, faktor-faktor kontekstual seperti keluarga, ekonomi keluarga, sosial budaya, legal dan hal-hal lain yang terkait.
2)      Memperhatikan pengalamam-pengamalan dokter lain sebelumnya dengan kasus klinis yang serupa. Dalam hal ini, sampai batas tertentu ada persamaannya dengan doktrin yuriprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hukum. Seorang hakim membuat keputusan hukum pada suatu perkara di pengadilan dengan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh hakim lain sebelumnya pada kasus yang sama.
D.    Dasar bioetika, etika dan landasan hukum dalam praktik dan pelayanan kebidanan
Profesi adalah suatu moral Community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dengan demikian, profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan tanggung jawab khusus.Kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
Kode etik adalah daftar kewajiban yang harus ditaati dan dbuat oleh profesi tertentu itu serta mengikat semua anggotanya.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi.Akan tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi sebaliknya selalu didampingi oleh refleksi etis.
Bagaimana kode etik agar berfungsi dengan baik?Kode etik supaya dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesinya sendiri. Kode etik tidak akan efektif, kalau di drop begitu saja dari atas, yakni dari instansi pemerintah atau instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai=nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barangkali bisa membantu juga dalam merumuskannya, tetapi pembuatan itu harus dilakukan oleh profesi bersangkutan.
Supaya bisa berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi hasil self-regulation (pengaturan diri) dari profesi. Denagn membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam diatas putih, niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang hakiki. Kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu bisa mendarah daging dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik berhasil dengan baik, yakni pelaksanaannya diawasi terus-menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode. Kasus-kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu “Dewan Kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik berisikan ketentuan bahwa professional berkewajiban melapor, bila ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan ini merupakan akibat logis dari self-regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan control terhadap pelanggar (Bertens, 1993, hlm. 277-281)(Drs. Surajiyo, 2014).
E.     Peran Bio-Etika Dan Profesionalisme Dalam Dunia Kebidanan
Peranan penting bidan sangatlah penting dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal, salah satunya bisa melalui pendekatan  kepada hukum dukun beranak dengan memberikan bimbingan pada kasus yang memerlukan rujukan medis. Disamping itu, kerjasama dengan masyarakat melalui posyandu juga penting peranannya dalam menepis kehamilan resiko tinggi sehingga mampu menekan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal.
Berdasarkan  peranan bidan yang vital itulah diperlukan pengaturan profesi bidan dalam memberikan pertolongan yang optimal. Secara umum tenaga profesi kesehatan dibatasi oleh ketiga kaedah utama, yaitu sumpah profesi, kaedah masyarakat dalam bentuk tertulis atau kebiasaan pula. Oleh karena itu, profesi tenaga kesehatan yang selalu berkaitan dengan manusia geraknya sangat terbatas (Heryani, R, 2013).
Bidan memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalampraktik asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien.
Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu:
1.      Pendekatan berdasarkan prinsip, sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2.      Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan, dimana bidan memberikan perhatian khusus kepada pasien (Purwoastuti, E, 2017).
Bidan sebagai tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan. Untuk menjadi jabatan profesional, bidan harus mampu menunjukkan ciri- ciri jabatan profesionalya, yaitu:
1.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2.      Melalui jejang pendidikan yang menyiapkan
3.      Keberadaannya diakui dan diperlukan di masyarakat
4.      Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
5.      Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
6.      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
7.      Memilki kode etik bidan
8.      Memiliki etika bidan
9.      Memiliki standar pelayanan
10.  Memiliki standar praktik
11.  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
Sebagai bidan profesional, selain memilikisyarat-syarat jabatan profesional bidan juga dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
1.      Mengembangkan keterampilan dan kemahiran seorang  bidan
2.  Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik
3.   Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut
4.   Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat
5.   Memelihara kerjasama yang dengan baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal
6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal
7.      Bekerja sama dengan masyarakat tempat bidan praktik
8.      Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan
9.   Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang merugikan kaum wanita (Purwoastuti, E, 2017)

Dengan dasar demikian berarti masyarakat sulit untuk memberikan penilaian kemampuan profesi. Oleh karena itu, jaminan yang diharapkan dilandasi pada sumpah profesi dan etika profesi yang mengatur tingkah laku seseorang (Heryani,R,2016).

 REFERENSI
Asmawati dan Sri Rahayu Amri, S.R. 2011. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Pustaka Refleksi: Makassar.

Arimbi, Diah. 2014. Etikolegal Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka Rihama

Heryani, R. 2013. Buku Ajar Etikolegal dalam Praktik Kebidanan untuk Mahasiswa Kebidanan. Jakarta: TIM.

                . 2016. Buku Ajar Etikolegal dalam Praktik Kebidanan untuk Mahasiswa Kebidanan-edisi revisi. Jakarta: TIM.

Purwoastuti, E dan Walyani, E.S. 2017. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. PT Pustaka Baru : Yogyakarta.

Surajiyo. 2014. Ilmu Filsafat Suatu Pengantar.PT. Bumi Akasara-Jakarta.

Triwibowo, Cecep. 2014. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogykarta: Nuha Medika


Zulvadi, D. 2010. Etika dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN : BAB III ETIKA KEBIDANAN A.       Konsep Dasar Etika Kebidanan B.      Panduan Etika Kebidanan ...