Selasa, 07 Agustus 2018

BIOETIK KEBIDANAN

BAB I Konsep dasar Bioetika profesionalisme Bidan A. Dasar-dasar bioetika Kode Etik Profesi Kode etik adalah daftar kewajiban yang harus ditaati dan dbuat oleh profesi tertentu itu serta mengikat semua anggotanya. Kode etik sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok. Salah satu cntoh tertua adalah “Sumpah Hippokrates” yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi Dokter.Hippokrates adalah dokter Yunani Kuno yang digelari “Bapak Ilmu Kedokteran” yang hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut Ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hippokrates sendiri, tetapi setidak-tidaknya berasal dari kalangan muridnya dan meneruskan semangat professional yang diwariskan dari dokter yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktikkan dan tersebar begitu luas seperti karangan ini. Jika sungguh benar zaman kita diwarnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode etik ini. (dr. Dudi Zulfadi, M.Kes, 2010) B. Konsep dasar bio-etika dan profesionalisme 1. Bio-Etika Secara harafiah, istilah bioetika berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios (hidup) dan ethike (apa yang seharusnya dilakukan manusia). Istialah itu sendiri diartikan sebagai kajian etika mengenai isu sosial dan moral yang muncul akibat aplikasi bioteknologi dan medis. Bioetika merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang mencul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik hukum dan theology. Pada artian yang lebih sempit, bioetika merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Sedangkan menurut artian yang lebih luas, bioetika mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain peningkatan mutu genetik, etika lingkunganan pemberian pelayanan kesehatan. Bioetika muncul sebagai respon atas semakin berkembangnya ilmu dan teknologi hayati terutama di bidang medis yang berhubungan erat dan/atau menjadikan manusia sebagai objeknya. Jadi dapat disimpulkan bahwa bioetika lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, serta aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan ( Heryani, R, 2013). 2. Profesionalisme Istilah profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis sekertaris dan sebagainya. Ada perbedaan antara profesi dan pekerjaan: profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri sendiri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh etika profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama profesi tersebut. Sementara pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana pekerjaan tersebut tidak memiliki etika (Suseno, T,2010). Seorang pekerja professional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja professional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (mis: menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sifat yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya (Purwoastuti, E,2017). Seorang profesional wajib mengembangkan profesionalismenya. Pengembangan profesionalisme dapat dicapai melalui kewajiban belajar (menguasai lebih banyak pengetahuan teknis) dan bukan melalui interaksi dengan klien. Didalam bukunya, Moore mengabaikan kemungkinan seorang profesional juga belajar melalui kliennya. (Moore, Wilbert E, The Professions: Roles and Rules, New York;Russel Sage Foundation, 1970) Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai berikut: 1) Menurut bahasa Yunani yaitu ethos (jamaknya; et etha), yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. 2) Menurut bahasa Inggris berasal dari Eithis, yaitu tingkah laku/perilaku manusia baik dimana tindakan yang harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya (Heryani, R, 2013). Menurut para ahli: 1) Menurut Martin (1993), etika didefenisikan sebagai “the discipline which can as the performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau index capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak dipersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak (Purwoastuti,E,2017) 2) Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: a) Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. b) Etika berarti kumpulan asas atau moral, yang dimaksud disini adalah kode etik. c) Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk Jadi dapat disimpulkan bahwa etika diartikan “Sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup menusia khususnya perbuatan manusia yang didorong kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”(Heryani, R, 2013). a. Moral Istilah moral berasal dari bahasa Latin (mos- bentuk tunggal, mores- bentuk jamak) yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dlam arti yang sama, termasuk bahasa Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: 1) “ajaran tertentu” baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan akhlak, budi pekerti, susila dsb. 2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemanagat, bergairah dan disiplim, dsb : isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana teruangkap dalam perbuatan. 3) ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik (Heryani, R, 2016). Menurut Ensiklopedia pendidikan Soeganda Poerbacaraka, moral merupakan suatu istilah uantuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah (Purwoastuti, E, 2017). Jadi dapat disimpulkan bahwa moral adalah mengenai apa yang sinilai seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagi moral yang ditunjukkan kepada profesi (Heryani,R, 2013). b. Hukum Secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Beberapa defenisi hukum yang dikemukakan oleh para pakar hukum adalah: 1) H.J. Hamker : hukum merupakan seperangkat aturan yang menunjuk kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan pihak lain di dalam masyarakat 2) Kantorowich : hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan 3) Holmes : Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan 4) Jihn Locke : sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. 5) Emmanuel Kant : hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan (Asmawati, 2011 ) Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata cara pergaulan kehidupan masyarakat (subjek hukum) dan adanya sanksi bagi pelanggarnya, serta ditetapkan atau diakui oleh otoritas tertinggi (Heryani, R,2016). C. Introduction Kebidanan Sebagai Profesi 1. Bidan Suatu Profesi Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradabadan umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. 2. Peran Bidan Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti. 3. Fungsi Bidan Berdasarkan peran bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik serta peneliti, dari peran tersebut bidan memiliki fungsi sesuai perannya. 4. Tanggung Jawab Bidan Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. 5. Tugas Bidan Berdasarkan penjelasan mengenai asuhan/ pelayanan kebidanan, sebagai seorang bidan sudah pasti memiliki tugas, seperti member bimbingan, asuhan, dan nasihat kepada remaja (sebagai calon ibu), ibu hamil dengan resiko tinggi, ibu melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui, serta ibu dalam masa klimakterium dan menopause. 6. Kompetensi Bidan Seorang bidan harus memiliki kompetensi bidan yang meliputi pengetahuan,keterampilan, dan perilaku dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan. (Drs. Surajiyo, 2014) Kegunaan etika Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan 1) Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien. 2) Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain. 3) Menjaga privacy setiap individu. 4) Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya. 5) Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya. 6) Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah. 7) Menghasilkan tindakan yang benar 8) Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya 9) Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya. 10) Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak. 11) Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik. 12) Mengatur hal-hal yang bersifat praktik. 13) Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi. 14) Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi (Suseno, T,2010). 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN : BAB III ETIKA KEBIDANAN A.       Konsep Dasar Etika Kebidanan B.      Panduan Etika Kebidanan ...