Jumat, 17 Agustus 2018

HUMANIORA DALAM KEBIDANAN

BAB II
HUMANIORA DALAM KEBIDANAN
A.    Pengertian Humaniora
1.      Secara Umum
Humaniora, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Pustaka: 1988), adalah  ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya.Humaniora adalah suatu pelajaran yang sangat penting untuk dipelajari terutama untuk orang yang berprofesi sebagai bidan.Dimana membuat manusia lebih manusiawi agar tidak terjadi tindakan yang berprerikemanusiaan.
Menurut bahasa latin, humaniora disebut artes liberales yaitu studi tentang kemanusiaan. Sedangkan menurut pendidikan Yunani Kuno, humaniora disebut dengan trivium, yaitu logika, retorika dan gramatika.Pada hakikatnya humaniora adalah ilmu-ilmu yang bersentuhan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mencakup etika, logika, estetika, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, agama dan fenomenologi. Secara umum, humaniora dapat diartikan  sebuah disiplin akademik yang mempelajari kondisi manusia, menggunakan metode yang terutama analitik, kritikal, atau spekulatif, sebagaimana dicirikan dari sebagian besar pendekatan empiris alami dan ilmu sosial (Risneni, asih dan Rodliyah, 2016).

2.      Secara Khusus
Menurut hemat saya, pengertian humaniora menurut Dilthey inilah yang kemudian diambil alih ke dalam diskusi tentang pendidikan humaniora di Indonesia pada masa Nugroho Notosusanto ketika menjadi Menteri pendidikan dan kebudayaan, dimana ilmu – ilmu humaniora dalam bentuk klasiknya seperti yang terdapat dalam pendidikan di Barat.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa pengertian humaniora sebagai pendidikan yang harus membuat orang menjadi lebih manusiawi tidaklah berarti menyingkirkan pelajaran-pelajaran umum. Jadi, pendidikan humaniora dalam pengertian klasik harus dibedakan dengan jelas dari ilmu-ilmu humaniora sebagaiamana dirumuskan  oleh Wilhelm Dilthey.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Humaniora adalah pelajaran yang sangat penting untuk dipelajari terutama untuk orang – orang berprofesi sebagai bidan dimana ilmu humaniora membuat manusia lebih manusiawi agar tidak terjadinya tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
B.     Humaniora dalam Kebidanan
Humaniora dalam ilmu kebidanan merupakan studi yang memusatkan perhatiannya pada kehidupan manusia, menekankan unsur kreativitas, kebaharuan, orisinalitas, keunikan dan berusaha mencari makna dan nilai, sehingga bersifat normatif.
Alasan penerapan ilmu Humaniora dalam ilmu kebidanan yaitu bidan adalah seseorang pada barisan pertama untuk menangani masalah kesehatan pada masyarakat.Hal ini membutuhkan aturan humaniora dalam menjalankan profesi di kehidupannya. Seorang bidan akan menangani kehamilan, menolong persalinan, nifas, dan menyusui yang keseluruhan mencangkup setengah dari masa kehidupan manusia. Bidan juga memiliki peluang untuk melakukan aborsi yang dapat membatasi kelahiran manusia maka dari itu sungguh penting ilmu humaniora diterapkan di ilmu kebidanan.
C.     Humaniora dalam Berbagai Aspek Ilmu
1.      Humaniora Kebidanan dalam Pendidika Agama
Semula humaniora mencangkup didalamnya juga agama/kepercayaan, tetapi kemudian, sejak William Caxton (1422-1491) (Enycl Britt, 1973) agama dipisahkan dari humaniora yang mempercayai adanya hubungan supranatural sebagai naluri manusia.Nilai-nilai agama diturunkan kepada manusia melalui wahyu, yang dibawakan oleh utusan-NYA.Nilai-nilai religius seharusnya merupakan nilai – nilai yang paling dasar dari segala tata nilai dan karena itu ada titik temu dengan nilai – nilai budaya yang dikembangkan manusia (Muljohardjono, 2004).
Humaniora adalah salah satu Ilmu pengetahuan yang mempelajari apa yang diciptakan atau diperhatikan manusia. Pengertian lain menyebutkan bahwa humaniora adalah ilmu yang berkaitan dengan rasa seni yang dimiliki oleh manusia, seperti seni sastra, musik, pahat, lukis, dan sebagainya. Berangkat dari pemahaman tentang manusia yang demikian , maka ilmu humaniora itu penting dipelajari, di samping mempelajari ilmu-ilmu yang canggih.
Ruang lingkup humaniora awalnya hanya mencakup bahasa dan sastra klasik, tetapi kemudian berkembang seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu sejarah, fisiologi, ilmu bahasa, kesusastraan, dan ilmu kesenian, serta psikologi. (Darmadi, 2017)
Tujuan humaniora adalah membuat manusia lebih manusiawi dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Sedangkan tujuan lebih lanjut dijelaskan, bahwa muara dari ilmu humaniora adalah munculnya sosok yang humanis yakni orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan yang lebih baik , berdasarkan asas - asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia. (Daulay, 2002)
2.      Humaniora Kebidanan Pendidikan Pancasila
Bidan sebagai petugas kesehatan dan pemberi pelayanan kebidanan dapat menerapkan ilmu humaniora dalam pancasila karena berdasarkan mukadimah dalam kode etik kebidanan Indonesia sudah sewajarnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan garis –garis besar haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan professional. Bidan senantiasa berupaya memberi pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap remaja putri, wanita pranikah, wanita prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui bayi, dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan bangsa yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliraan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya (Wahyuningsih, 2013).
Sebagai profesi bidan mempunyai pandangan hidup pancasila. Seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual yang unik dengan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
3.      Humaniora Pendidikan Kewarganegaraan
Bidan sebagai warga Negara Indonesia mempunyai kewajiban terhadap pemerintah , nusa, bangsa, dan tanah air (Zulvadi, 2014)
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan –ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
a.        Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
1)      Menyebarluaskan informasi/perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
2)      Mengundang ahli/penceramah yang dibutuhkan
b.      Mempelajari program pemerintah khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Ind onesia
c.       Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya keperawatan dan kebidanan khususnya.
2.      Setiap bidan melalui profesinya, berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA /KB dan kesehatan keluarga (Wahyuningsih, 2013)
a.       Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di Daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b.      Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi dimasyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai
1)      Berapa biaya standar persalinan normal di suatu Daerah
2)      Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan pemerintah
4.      Humaniora Kebidanan Pendidikan Kemasyarakatan
Pendidikan humaniora yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pernyataan-pernyataan simbolisnya merupakan bagian integral dari sistem budaya. Kandungan pendidikan humaniora ditentukan oleh sistem pengetahuan yang dimiliki masing-masing subkultur, sehingga dapat ditemukan varian-varian pendidikan humaniora sesuai dengan pengelompokan  masyarakatnya. Dalam setiap kelompok  masyarakat, pendidikan itu diselenggarakan baik secara formal melalui sebuah lembaga pendidikan, maupun secara informal melalui berbagai bentuk komunikasi sosial.
Dari setiap locus pendidikan humaniora tadi akan kita kemukakan bagaimana pelembagaan, isi, dan efek yang dimaksud oleh pendidikan itu. Secara sekilas akan terlihat bagaimana nilai-nilai dan simbol diproduksikan, siapa yang melakukan kontrol atas nilai-nilai dan simbol dan bagaimana distribusi nilai dan simbol itu dilakukan. Pelembagaan pendidikan humaniora ini menjadi sangat penting jika dilihat kaitannya dengan kandungan nilai yang dibawakan (Kosasih, D 2014).
D.    Proses Pengambilan Keputusan Dalam Kebidanan
1.      Secara Umum
Proses pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktek suatu profesi dan keberadaanya sangat penting karena akan menentukan tindakan selanjutnya.( Reni Heryani, 2013)
Menurut GeorgeR. Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada. Ada 5 (lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan, yaitu :
a.      Intuisi berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh
b.    Pengalaman mewarnai pengetahuan praktis , seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
c.       Fakta, keputusan lebih rill, valid dan baik
d.      Wewenang lebih bersifat rutinitas
e.       Rasional, keputusan bersifat objektif, transparan, konsisten
2.      Secara Khusus
Teori Teori pengambilan keputusan adalah
a.   Teori Utilitarisme mengatakan ketika keputusan diambil, memaksimalkan kesenangan, dan meminimalkan ketidaksenangan
b.  Teori Deontology menurut Immanuel Kant yaitu sesuatu dikatakan baik bila bertindak baik. Contoh bilaberjanji ditepati, bila pinjam harus dikembalikan
c. Teori Hedonisme menurut Aristippos yaitu sesuai kodratnya, setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan
d. Teori Eudemonisme menurut Filsuf Yunani Aristoteles, bahwa dalam setiap kegiatan manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita.
Dalam pengambilan suatu keputusan seorang bidan harus berpegang teguh pada kode etik profesi bidan sebagai tenaga professional dan harus mempertanggung tanggung jawabkan tindakan yang dilakukannya. Dalam kasus ini (Aborsi) terbukti bahwa bidan melakukan praktek Aborsi yang seharusnya tidak boleh karena termasuk tindakan kriminal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengambilan suatu keputusan seorang bidan harus berhati – hati dalam memberikan pelayanan kepada pasiennya. Sehingga pelayanan atau tindakan yang diberikan tidak merugikan pasien dan berdampak pada kesehatan pasien. Oleh karena itu bidan harus selalu memperhatikan apa yang dibutuhkan pasien sehingga kita mampu memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas. Bidan harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup mendalam agar setiap tindakanya sesuai dengan standar profesi dan kewenangannya.
Jadi pengambilan keputusan dalam praktek kebidanan merupakan suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakekat suatu masalah yang difokuskan untuk memecahkan masalah secepatnya dimana individu harus memiliki kemampuan berpikir kritis dengan menggunakan pendidikan dan pengalaman yang berharga dan cukup efektif dalam pemecahan masalah.

E.     Perilaku Petugas Kesehatan Dengan Pasien
1.      Secara Umum
Proses penyembuhan penyakit tidak hanya ditangani oleh dokter. Dengan meningkatnya variasi penyakit dan kerumitan tekhnologi kedokteran, diperlukan bantuan tenaga lain, seperti perawat, bidan, penata rotgen, ahli gizi, ahli sanitasi, dan sebagainya. Yang kesemuanya bergabung menjadi tim “petugas kesehata”. Ruang lingkup pelayanan dan pemeliharaan kesehatanpun meluas.Bukan hanya penyembuhan dan perawatan, melainkan juga promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan rehabilitasi yang dilayani tidak saja individu pasien, melainkan keluarga si sakit dan masyarakat luas.Dengan demikian pendekatan petugas kesehatan tidak lagi terbatas pada pendekatan individual saja melainkan juga pendekatan kelompok.Dalam menggarap keluarga dan masyarakat inilah diperlukan pengetahuan ilmu perilaku. Maka ahli ahli ilmu social, khususnya ilmu perilaku memperkuat tim petugas kesehatan yang menangani kelompok masyarakat.
2.      Secara Khusus
Perilaku kesehatan menurut Notoatmodjo (2010) adalah suatu respon seseorang terhadap stimulus atau objek yang berkaitan dengan sakit atau penyakit, system pelayanan kesehatan, makanan, dan minuman, serta lingkungan.
Tenaga kesehatan berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia tentang Kesehatan No. 36 tahun 2014 merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan juga memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga mampu mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.Tenaga kesehatan memiliki petugas yang dalam ruang lingkup kerjanya saling berkaitan yaitu Dokter gigi, Perawat, Bidan, dan ketenaga medis lainnya (Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996).
Dalam pengambilan suatu keputusan seorang bidan seharusnya tidak melakukan hal yang berada di luar kewenangannya, terlebih lagi jika keputusan tersebut dapa membahayakan nyawa pasien. Dalam contoh kasus aborsi, jika ada seorang pasien yang datang untuk melakukan aborsi sebaiknya sebagai seorang bidan memberikan konseling mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh aborsi tersebut dan dapat melanggar etika, moral, hukum serta bertentangan dengan agama.

REFERENSI
Darmadi (2017) Integrasi Agama dan Ilmu Pengetahuan.Yogyakarta: Diandra Kreatif.

Daulay, H. A. S (2002) “Pendidikan Humaniora untuk Mengembangkan Wawasan Kemanusiaan dan Kebangsaan, 9, pp/9-17.

Onibala, C.A (2015). Tindakan Aborsi yang Dilakukan oleh Dokter dengan Alasan Medis Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009.Volume III No. 4: 82

Reni Heryani (2013) Etikolegal dalam Praktik Kebidanan.Jakarta : CV Trans Info Media.

Risneni, Asih, Y. dan Rodliyah, N. (2016) Buku Ajar Humaniora dalam Kebidanan. Bogor: In Media.

Wahyuningsih, H. P (2013) Etika Profesi Kebidanan Sebuah Pengantar Dilengkapi Hukum Kesehatan dalam Kebidanan.Cetakan k. Edited by I. Machfoedz dan S. Priyono. Yogyakarta: Fitramaya.

Zulvadi, D. (2014) Etika dan Manajemen Kebidanan. Cetakan I. Yogyakarta: Jaya Ilmu.

Kosasih, D (2014). Pendidikan Humaniora dalam Keluarga Masyarakat : 2-3


Notoadmojo, S. (2010).Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasi.Jakarta : Rineka Cipta

4 komentar:

  1. assalaamualaikum....mb nana saya ijin materinya tak adop yaaa....makasiih

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum bu mohon maaf izi bertanya menurut pendapat ibu mengapa seorang bisan perlu mempelajari humaniora?
    Terimakasih
    Wassalamualaikum wr.wb🙏

    BalasHapus
  3. mohon maaf bu seorang bidan buka seorang bisa. Maaf bu saya salah ketik🙏

    BalasHapus

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN

Dr. Mardiana Ahmad: ETIKA KEBIDANAN : BAB III ETIKA KEBIDANAN A.       Konsep Dasar Etika Kebidanan B.      Panduan Etika Kebidanan ...