BAB II
HUMANIORA DALAM KEBIDANAN
A. Pengertian
Humaniora
1.
Secara Umum
Humaniora, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Balai Pustaka:
1988), adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat
manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya.Humaniora
adalah suatu pelajaran yang sangat penting untuk dipelajari terutama untuk
orang yang berprofesi sebagai bidan.Dimana membuat manusia lebih manusiawi agar
tidak terjadi tindakan yang berprerikemanusiaan.
Menurut bahasa latin, humaniora
disebut artes liberales yaitu studi tentang kemanusiaan.
Sedangkan menurut pendidikan Yunani Kuno, humaniora disebut dengan trivium,
yaitu logika, retorika dan gramatika.Pada hakikatnya humaniora adalah ilmu-ilmu
yang bersentuhan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mencakup etika, logika,
estetika, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, agama dan
fenomenologi. Secara umum, humaniora dapat diartikan sebuah disiplin
akademik yang mempelajari kondisi manusia, menggunakan metode yang terutama
analitik, kritikal, atau spekulatif, sebagaimana dicirikan dari sebagian besar
pendekatan empiris alami dan ilmu sosial (Risneni, asih dan Rodliyah, 2016).
2.
Secara Khusus
Menurut
hemat saya, pengertian humaniora menurut Dilthey inilah yang kemudian diambil
alih ke dalam diskusi tentang pendidikan humaniora di Indonesia pada masa
Nugroho Notosusanto ketika menjadi Menteri pendidikan dan kebudayaan, dimana
ilmu – ilmu humaniora dalam bentuk klasiknya seperti yang terdapat dalam
pendidikan di Barat.
Satu
hal yang perlu diketahui bahwa pengertian humaniora sebagai pendidikan yang
harus membuat orang menjadi lebih manusiawi tidaklah berarti menyingkirkan
pelajaran-pelajaran umum. Jadi, pendidikan humaniora dalam pengertian klasik
harus dibedakan dengan jelas dari ilmu-ilmu humaniora sebagaiamana
dirumuskan oleh Wilhelm Dilthey.
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Humaniora adalah pelajaran yang sangat
penting untuk dipelajari terutama untuk orang – orang berprofesi sebagai bidan
dimana ilmu humaniora membuat manusia lebih manusiawi agar tidak terjadinya
tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
B. Humaniora
dalam Kebidanan
Humaniora dalam ilmu kebidanan merupakan studi yang memusatkan
perhatiannya pada kehidupan manusia, menekankan unsur kreativitas, kebaharuan,
orisinalitas, keunikan dan berusaha mencari makna dan nilai, sehingga bersifat
normatif.
Alasan penerapan ilmu Humaniora dalam ilmu kebidanan yaitu
bidan adalah seseorang pada barisan pertama untuk menangani masalah kesehatan
pada masyarakat.Hal ini membutuhkan aturan humaniora dalam
menjalankan profesi di kehidupannya. Seorang bidan akan menangani kehamilan,
menolong persalinan, nifas, dan menyusui yang keseluruhan mencangkup setengah
dari masa kehidupan manusia. Bidan juga memiliki peluang untuk melakukan aborsi
yang dapat membatasi kelahiran manusia maka dari itu sungguh penting ilmu
humaniora diterapkan di ilmu kebidanan.
C. Humaniora
dalam Berbagai Aspek Ilmu
1.
Humaniora Kebidanan dalam Pendidika Agama
Semula
humaniora mencangkup didalamnya juga agama/kepercayaan, tetapi kemudian, sejak
William Caxton (1422-1491) (Enycl Britt, 1973) agama dipisahkan dari humaniora
yang mempercayai adanya hubungan supranatural sebagai naluri
manusia.Nilai-nilai agama diturunkan kepada manusia melalui wahyu, yang
dibawakan oleh utusan-NYA.Nilai-nilai religius seharusnya merupakan nilai –
nilai yang paling dasar dari segala tata nilai dan karena itu ada titik temu
dengan nilai – nilai budaya yang dikembangkan manusia (Muljohardjono, 2004).
Humaniora
adalah salah satu Ilmu pengetahuan yang mempelajari apa yang diciptakan atau
diperhatikan manusia. Pengertian lain menyebutkan bahwa humaniora adalah ilmu
yang berkaitan dengan rasa seni yang dimiliki oleh manusia, seperti seni
sastra, musik, pahat, lukis, dan sebagainya. Berangkat dari pemahaman tentang
manusia yang demikian , maka ilmu humaniora itu penting dipelajari, di samping
mempelajari ilmu-ilmu yang canggih.
Ruang
lingkup humaniora awalnya hanya mencakup bahasa dan sastra klasik, tetapi kemudian
berkembang seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu sejarah, fisiologi, ilmu
bahasa, kesusastraan, dan ilmu kesenian, serta psikologi. (Darmadi, 2017)
Tujuan
humaniora adalah membuat manusia lebih manusiawi dalam arti membuat manusia
lebih berbudaya. Sedangkan tujuan lebih lanjut dijelaskan, bahwa muara dari
ilmu humaniora adalah munculnya sosok yang humanis yakni orang yang mendambakan
dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan yang lebih baik , berdasarkan asas -
asas perikemanusiaan, pengabdi kepentingan sesama umat manusia. (Daulay, 2002)
2.
Humaniora Kebidanan Pendidikan Pancasila
Bidan
sebagai petugas kesehatan dan pemberi pelayanan kebidanan dapat menerapkan ilmu
humaniora dalam pancasila karena berdasarkan mukadimah dalam kode etik
kebidanan Indonesia sudah sewajarnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai
landasan ideal dan garis –garis besar haluan Negara sebagai landasan
operasional.
Sesuai
dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik
ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan
pelayanan professional. Bidan senantiasa berupaya memberi pemeliharaan
kesehatan yang komprehensif terhadap remaja putri, wanita pranikah, wanita
prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui bayi, dan balita pada
khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan bangsa yang sehat
jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliraan kesehatan
bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya (Wahyuningsih, 2013).
Sebagai
profesi bidan mempunyai pandangan hidup pancasila. Seorang bidan menganut
filosofi yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah
makhluk bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual yang unik dengan satu kesatuan
jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
3.
Humaniora Pendidikan Kewarganegaraan
Bidan
sebagai warga Negara Indonesia mempunyai kewajiban terhadap pemerintah , nusa,
bangsa, dan tanah air (Zulvadi, 2014)
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan –ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
a. Bidan harus mempelajari perundang-undangan
kesehatan di Indonesia dengan cara :
1) Menyebarluaskan
informasi/perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
2) Mengundang
ahli/penceramah yang dibutuhkan
b. Mempelajari
program pemerintah khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Ind onesia
c. Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya keperawatan dan
kebidanan khususnya.
2. Setiap
bidan melalui profesinya, berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama
pelayanan KIA /KB dan kesehatan keluarga (Wahyuningsih, 2013)
a. Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di Daerah, termasuk faktor penunjang
maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi dimasyarakat yang
berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai
1) Berapa
biaya standar persalinan normal di suatu Daerah
2) Berapa
banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah
disediakan pemerintah
4.
Humaniora Kebidanan Pendidikan
Kemasyarakatan
Pendidikan
humaniora yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pernyataan-pernyataan
simbolisnya merupakan bagian integral dari sistem budaya. Kandungan pendidikan
humaniora ditentukan oleh sistem pengetahuan yang dimiliki masing-masing
subkultur, sehingga dapat ditemukan varian-varian pendidikan humaniora sesuai
dengan pengelompokan masyarakatnya.
Dalam setiap kelompok masyarakat,
pendidikan itu diselenggarakan baik secara formal melalui sebuah lembaga
pendidikan, maupun secara informal melalui berbagai bentuk komunikasi sosial.
Dari
setiap locus pendidikan humaniora tadi akan kita kemukakan bagaimana
pelembagaan, isi, dan efek yang dimaksud oleh pendidikan itu. Secara sekilas
akan terlihat bagaimana nilai-nilai dan simbol diproduksikan, siapa yang
melakukan kontrol atas nilai-nilai dan simbol dan bagaimana distribusi nilai
dan simbol itu dilakukan. Pelembagaan pendidikan humaniora ini menjadi sangat
penting jika dilihat kaitannya dengan kandungan nilai yang dibawakan (Kosasih,
D 2014).
D. Proses
Pengambilan Keputusan Dalam Kebidanan
1.
Secara Umum
Proses
pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktek suatu
profesi dan keberadaanya sangat penting karena akan menentukan tindakan
selanjutnya.( Reni Heryani, 2013)
Menurut
GeorgeR. Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada. Ada 5
(lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan, yaitu :
a. Intuisi
berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh
b. Pengalaman
mewarnai pengetahuan praktis , seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan
kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
c. Fakta,
keputusan lebih rill, valid dan baik
d. Wewenang
lebih bersifat rutinitas
e. Rasional,
keputusan bersifat objektif, transparan, konsisten
2.
Secara Khusus
Teori
Teori pengambilan keputusan adalah
a. Teori
Utilitarisme mengatakan ketika keputusan diambil, memaksimalkan kesenangan, dan
meminimalkan ketidaksenangan
b. Teori
Deontology menurut Immanuel Kant yaitu sesuatu dikatakan baik bila bertindak
baik. Contoh bilaberjanji ditepati, bila pinjam harus dikembalikan
c. Teori
Hedonisme menurut Aristippos yaitu sesuai kodratnya, setiap manusia mencari
kesenangan dan menghindari ketidaksenangan
d. Teori
Eudemonisme menurut Filsuf Yunani Aristoteles, bahwa dalam setiap kegiatan
manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita.
Dalam
pengambilan suatu keputusan seorang bidan harus berpegang teguh pada kode etik
profesi bidan sebagai tenaga professional dan harus mempertanggung tanggung
jawabkan tindakan yang dilakukannya. Dalam kasus ini (Aborsi) terbukti bahwa
bidan melakukan praktek Aborsi yang seharusnya tidak boleh karena termasuk
tindakan kriminal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
pengambilan suatu keputusan seorang bidan harus berhati – hati dalam memberikan
pelayanan kepada pasiennya. Sehingga pelayanan atau tindakan yang diberikan
tidak merugikan pasien dan berdampak pada kesehatan pasien. Oleh karena itu
bidan harus selalu memperhatikan apa yang dibutuhkan pasien sehingga kita mampu
memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas. Bidan harus mempunyai
pengetahuan dan pemahaman yang cukup mendalam agar setiap tindakanya sesuai
dengan standar profesi dan kewenangannya.
Jadi
pengambilan keputusan dalam praktek kebidanan merupakan suatu pendekatan yang
sistematis terhadap hakekat suatu masalah yang difokuskan untuk memecahkan
masalah secepatnya dimana individu harus memiliki kemampuan berpikir kritis
dengan menggunakan pendidikan dan pengalaman yang berharga dan cukup efektif
dalam pemecahan masalah.
E. Perilaku
Petugas Kesehatan Dengan Pasien
1.
Secara Umum
Proses
penyembuhan penyakit tidak hanya ditangani oleh dokter. Dengan meningkatnya
variasi penyakit dan kerumitan tekhnologi kedokteran, diperlukan bantuan tenaga
lain, seperti perawat, bidan, penata rotgen, ahli gizi, ahli sanitasi, dan
sebagainya. Yang kesemuanya bergabung menjadi tim “petugas kesehata”. Ruang
lingkup pelayanan dan pemeliharaan kesehatanpun meluas.Bukan hanya penyembuhan
dan perawatan, melainkan juga promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan
rehabilitasi yang dilayani tidak saja individu pasien, melainkan keluarga si
sakit dan masyarakat luas.Dengan demikian pendekatan petugas kesehatan tidak
lagi terbatas pada pendekatan individual saja melainkan juga pendekatan
kelompok.Dalam menggarap keluarga dan masyarakat inilah diperlukan pengetahuan
ilmu perilaku. Maka ahli ahli ilmu social, khususnya ilmu perilaku memperkuat
tim petugas kesehatan yang menangani kelompok masyarakat.
2.
Secara Khusus
Perilaku
kesehatan menurut Notoatmodjo (2010) adalah suatu respon seseorang terhadap
stimulus atau objek yang berkaitan dengan sakit atau penyakit, system pelayanan
kesehatan, makanan, dan minuman, serta lingkungan.
Tenaga
kesehatan berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia tentang Kesehatan No.
36 tahun 2014 merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan
dibidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan dalam
melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan juga memiliki peranan penting untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
sehingga mampu mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomi.Tenaga kesehatan memiliki petugas yang dalam ruang lingkup kerjanya
saling berkaitan yaitu Dokter gigi, Perawat, Bidan, dan ketenaga medis lainnya
(Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996).
Dalam pengambilan suatu keputusan
seorang bidan seharusnya tidak melakukan hal yang berada di luar kewenangannya,
terlebih lagi jika keputusan tersebut dapa membahayakan nyawa pasien. Dalam
contoh kasus aborsi, jika ada seorang pasien yang datang untuk melakukan aborsi
sebaiknya sebagai seorang bidan memberikan konseling mengenai bahaya yang
ditimbulkan oleh aborsi tersebut dan dapat melanggar etika, moral, hukum serta
bertentangan dengan agama.
REFERENSI
Darmadi (2017) Integrasi Agama dan Ilmu Pengetahuan.Yogyakarta: Diandra Kreatif.
Daulay, H. A. S (2002) “Pendidikan Humaniora untuk Mengembangkan
Wawasan Kemanusiaan dan Kebangsaan, 9, pp/9-17.
Onibala, C.A (2015). Tindakan Aborsi yang Dilakukan oleh Dokter
dengan Alasan Medis Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009.Volume III No.
4: 82
Reni Heryani (2013) Etikolegal dalam Praktik Kebidanan.Jakarta
: CV Trans Info Media.
Risneni, Asih, Y. dan Rodliyah, N.
(2016) Buku Ajar Humaniora dalam
Kebidanan. Bogor: In Media.
Wahyuningsih, H. P (2013) Etika Profesi Kebidanan Sebuah Pengantar
Dilengkapi Hukum Kesehatan dalam Kebidanan.Cetakan k. Edited by I.
Machfoedz dan S. Priyono. Yogyakarta: Fitramaya.
Zulvadi, D. (2014) Etika dan Manajemen Kebidanan. Cetakan
I. Yogyakarta: Jaya Ilmu.
Kosasih, D (2014). Pendidikan Humaniora dalam Keluarga
Masyarakat : 2-3
Notoadmojo, S. (2010).Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasi.Jakarta
: Rineka Cipta
assalaamualaikum....mb nana saya ijin materinya tak adop yaaa....makasiih
BalasHapusAssalamualaikum bu mohon maaf izi bertanya menurut pendapat ibu mengapa seorang bisan perlu mempelajari humaniora?
BalasHapusTerimakasih
Wassalamualaikum wr.wb🙏
mohon maaf bu seorang bidan buka seorang bisa. Maaf bu saya salah ketik🙏
BalasHapusizin parafrase bu
BalasHapus